Kamis, 12 Desember 2013

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN Pemuda sebagai tulang punggung masyarakat harus memiliki pemikiran kritis dan inovatif diharapkan mampu memainkan perannya dalam suatu control sosial. KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN merupakan salah satu bagian organisasi pemuda di Dusun Talesan yang bertujuan untuk membentuk kepribadian pemuda yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kepedulian sosial, dan memiliki wawasan yang luas serta membentuk pemuda yang mandiri. Berdasarkan hal tersebut maka dibuatkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut: ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Karang Taruna Tunas Harapan yang selanjutnya disebut KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN. Pasal 2 Waktu KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN didirikan tahun 1983 di Dusun Talesan untuk waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Tempat Kedudukan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN berkedudukan di Dusun Talesan, Desa Dawung, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar. BAB II AZAS, SIFAT DAN PRINSIP Pasal 4 Azas KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN berazaskan kebersamaan dan kerukunan. Pasal 5 Sifat KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN bersifat terbuka dan bebas. Pasal 6 Prinsip KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN berprinsip pada kegotongroyongan. BAB III TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 7 Tujuan Membentuk kepribadian pemuda yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kepedulian sosial, memiliki wawasan yang luas dan membentuk pemuda yang mandiri. Pasal 8 Fungsi Sebagai wadah dan sarana untuk mengembangkan kreatifitas dan potensi pemuda, mempererat persaudaraan dan sebagai tulang punggung dusun. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 9 KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN beranggotakan seluruh pemuda dusun Talesan. KEKUASAAN Pasal 10 Kekuasaan tertinggi KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN terletak pada musyawarah anggota. BAB V KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 11 KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN mempunyai badan dan alat kelengkapan, yaitu : 1. Badan kelengkapan terdiri dari : Pengurus 2. Alat kelengkapan, terdiri dari : a. Musyawarah Anggota b. Pemilu Raya c. Rapat-rapat pengurus BAB VI KEUANGAN Pasal 12 Keuangan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN berasal dari : 1. Iuran Wajib 2. Jasa Hutang 3. Penggalian Dana Mandiri BAB VII PERIODE KEPENGURUSAN pasal 13 Masa kepengurusan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN berlangsung selama 3 tahun. BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 14 Peninjauan, perubahan dan penetapan Anggaran Dasar KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN hanya dapat dilakukan di forum musyawarah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir dalam musyawarah anggota. BAB IX PERGANTIAN PENGURUS Pasal 15 Pergantian pengurus KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN hanya dapat dilakukan di forum musyawarah yang khusus diadakan untuk itu. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 1. Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN. 2. Ketentuan yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak ada penyimpangan dan atau berdasarkan keputusan dalam musyawarah anggota. BAB XI PENUTUP Pasal 17 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Aturan Organisasai KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN. 2. Aturan Organisasi KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN adalah aturan yang disahkan melalui musyawarah anggota. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEDUDUKAN DAN INDEPENDENSI Pasal 1 Kedudukan Kedudukan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN dengan lembaga lain di Dusun Talesan bersifat koordinatif. Pasal 2 Independensi Independensi KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN meliputi sistem kekuasaan, perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan program kerja, serta kebijakan organisasi lainnya. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 3 Hak Anggota Setiap anggota KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN berhak : 1. Mengeluarkan pendapat, usul atau pernyataan secara lisan maupun tertulis kepada pengurus. 2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN. 3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN. Pasal 4 Kewajiban Anggota Setiap anggota KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN wajib : 1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN dan aturan-aturan organisasi yang ditetapkan. 2. Menjaga nama baik dan kehormatan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN baik didalam maupun diluar lingkungan desa. BAB III BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 5 Pengurus Pengurus KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN terdiri dari : 1. Pengurus harian terdiri seluruh anggota KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN. 2. Pengurus inti terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi. Pasal 6 Ketua 1. Ketua Umum adalah orang yang terpilih dalam pemilu raya. 2. Ketua umum bertanggung jawab atas keseluruhan aktivitas KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN baik ke dalam maupun ke luar. Pasal 7 Sekretaris Sekretaris umum bertanggung jawab pada terlaksananya tertib administrasi. Pasal 8 Bendahara Bendahara umum bertugas dan bertanggung jawab pada pemenuhan keuangan organisasi. Pasal 9 Seksi Seksi bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggara kegiatan sesuai dengan wilayah kerjanya. Pasal 10 Serah Terima Jabatan Serah terima jabatan merupakan perpindahan kekuasaan dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru. BAB IV ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 11 Musyawarah Anggota Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi di KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN. Pasal 12 Rapat-rapat Pengurus Rapat-rapat pengurus terdiri dari rapat harian dan rapat inti. Pasal 13 Rapat Inti Rapat inti adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus inti yang membahas dan mengambil kebijakan tentang persoalan strategis dan taktis KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN. Pasal 14 Rapat Harian Rapat harian merupakan rapat yang dihadiri keseluruhan anggota yang membahas kebijakan berdasarkan keputusan rapat inti atau kebijakan lain. BAB V ATRIBUT Pasal 15 Atribut KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN berupa lambang atau simbol identitas yang diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan dalam musyawarah anggota. BAB VI PENINJAUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 16 Peninjauan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN dilakukan pada musyawarah anggaota. BAB VII PENUTUP Pasal 17 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan-peraturan organisasi KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN yang lain. Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN berlaku sejak ditetapkan. Berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Talesan. 30 Juni 2007  Keanggotaan minimal berusia 13 tahun dan maksimal berusia 35 tahun. Apabila sebelum usia 35 tahun sudah menikah dan ingin keluar dari keanggotaan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN maka harus mengikuti kegiatan organisasi yang lain di Dusun Talesan.  Bagi yang berusia 35 tahun dan belum menikah, maka masih diperbolehkan jika masih mengikuti kegiatan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN, tetapi apabila ingin keluar juga harus mengikuti kegiatan organisasi lain di Dusun Talesan.  Sanksi : Mengacu pada Surat Keputusan KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN.